HUKRIM

Skandal “86” Kasus Narkoba Terbongkar, Dua Polisi Toraja Utara Dipecat

×

Skandal “86” Kasus Narkoba Terbongkar, Dua Polisi Toraja Utara Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi saat mengikuti sidang Kode Etik Polri

MAKASSAR – Dua anggota Kepolisian di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba.

Keduanya adalah Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit II Satresnarkoba, Aiptu Nasrul.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya dalam sidang etik yang digelar di Makassar, Selasa (10/3/2026).

Ketua Majelis KKEP, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan keduanya terbukti secara sah menerima uang setoran dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv.

“Terbukti menerima uang Rp10 juta setiap pekan sejak Oktober hingga Desember 2025,” ujar Zulham saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni sanksi etik perbuatan dinyatakan sebagai perilaku tercela dan sanksi administratif penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan PTDH atau dipecat sebagai anggota Polri.

Fakta persidangan mengungkap, uang yang diterima dari bandar narkoba itu mencapai Rp132 juta dan diberikan secara bertahap setiap pekan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aiptu Nasrul disebut menerima uang 13 kali melalui perantara bernama Adnan sebelum diserahkan kepada AKP Arifan Efendi.

Rinciannya antara lain,11 kali Rp10 juta, Rp7 juta pada Januari, Rp15 juta pada September.

Awalnya Nasrul berdalih uang tersebut digunakan untuk pengembangan kasus narkoba. Namun setelah didalami majelis sidang etik, terungkap uang itu justru dipakai untuk “86” atau mengatur damai agar pelaku dilepas.

Usai putusan dibacakan, majelis menanyakan sikap kedua terperiksa. AKP Arifan Efendi menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal yang sama juga dilakukan oleh Aiptu Nasrul. Majelis memberi waktu tiga hari untuk proses pengajuan banding.

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pertama yang digelar pada Kamis (5/3/2026) yang sebelumnya membongkar praktik setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian yang justru diduga melindungi jaringan narkoba. (*)