HUKRIM

Anak Oknum Kades di Luwu Utara Diduga Jadi Bandar Obat Daftar G, Ditemukan 1.200 Butir THD dan 60 Butir Tramadol

×

Anak Oknum Kades di Luwu Utara Diduga Jadi Bandar Obat Daftar G, Ditemukan 1.200 Butir THD dan 60 Butir Tramadol

Sebarkan artikel ini

LUWU UTARA – Warga Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan penangkapan seorang pemuda yang diduga menjadi bandar obat-obatan daftar G.

Pemuda berinisial HR (22) tersebut ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mengedarkan obat keras secara ilegal di wilayah tersebut.

HR diketahui merupakan warga Kecamatan Mappedeceng. Ia juga disebut-sebut sebagai anak dari seorang oknum kepala desa di daerah tersebut, sehingga kasus ini menjadi sorotan masyarakat.

Penangkapan terhadap HR dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara pada Kamis malam, 5 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Operasi penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/3/2026).

“Anggota sudah mengamankan pelaku tiga hari yang lalu, tepatnya pada Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA,” ujar Abdianto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti obat-obatan yang diduga termasuk dalam kategori obat daftar G, yakni obat keras yang peredarannya harus menggunakan resep dokter.

Dari tangan pelaku, aparat menyita 1.200 butir THD, 60 butir Tramadol, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

“Anggota mengamankan THD sebanyak 1.200 butir dan Tramadol 60 butir serta uang yang diduga hasil penjualan. Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat,” jelasnya.

Saat ini HR telah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, HR diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.

“Pelaku sudah tiga hari berada di dalam sel tahanan Polres Luwu Utara,” pungkas AKP Abdianto.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan maraknya peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan generasi muda, sehingga peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik ilegal tersebut. (*)