LUWU TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan akan memulai tahun 2026 dengan langkah tegas. Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menyita perhatian publik, mulai dari pengelolaan Dana Desa hingga proyek yang berada dalam skema Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), kini masuk daftar prioritas penindakan tanpa kompromi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, didampingi Kasi Pidsus Usman, saat menghadiri momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia bersama awak media lokal.
Meski baru sebulan menjabat sebagai Kajari, Berthy menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi fase percepatan penegakan hukum, terutama di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Ia memastikan seluruh laporan masyarakat dan temuan dugaan penyimpangan anggaran publik sepanjang 2025 akan diproses secara objektif, transparan dan tanpa tebang pilih.
“Seluruh laporan akan kami sikapi dan tindak lanjuti. Siapapun yang terlibat, pasti diproses,” tegasnya.
Sebelum ditugaskan sebagai Kajari Luwu Timur, Berthy merupakan bagian dari Direktorat PPS di Kejaksaan Agung.
Ia juga pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT.
“Pola yang saya jalankan di PPS Kejaksaan Agung akan saya terapkan di Luwu Timur,” ujarnya.
Saat ini, Berthy tengah menata ulang pelaksanaan PPS di Luwu Timur agar lebih terarah dan akuntabel.
Dirinya juga telah memperkuat koordinasi dengan APIP/Inspektorat sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pencegahan penyimpangan proyek.
Berthy mengungkapkan bahwa Kejari Luwu Timur saat ini telah memegang sejumlah kasus besar yang tengah dalam tahap pendalaman. Beberapa di antaranya terkait proyek PPS yang diduga menimbulkan kerugian negara.
“Siapa pemilik proyek ini? Nanti kita beri kejutan. Penindakannya akan masuk awal tahun depan,” ucapnya penuh makna.
Peringatan Keras kepada Dinas dan Kepala Desa
Dalam kesempatan tersebut, Berthy mengingatkan secara tegas seluruh dinas serta 128 kepala desa dan kelurahan di Luwu Timur agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan proyek maupun pengelolaan Dana Desa.
“Saya sudah ingatkan ke dinas terkait dan 128 desa. Jangan main-main. Kalau tidak sesuai juknis, kita perkarakan,” tegasnya.
Dengan sikap tegas pimpinan baru ini, tahun 2026 diprediksi menjadi babak baru pemberantasan korupsi di Luwu Timur, sebuah sinyal kuat bahwa penegakan hukum akan berjalan lebih agresif, terukur dan berorientasi pada kepentingan publik.







