HUKRIM

DPO Kasus Pelecehan Seksual Dibekuk Polisi Saat Patroli Geng Motor

×

DPO Kasus Pelecehan Seksual Dibekuk Polisi Saat Patroli Geng Motor

Sebarkan artikel ini
Ketiga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur

PALOPO — Satuan Resmob Satreskrim (Satreskrim) Polres Palopo kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kejahatan.

Tiga pemuda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil dibekuk saat polisi tengah melakukan patroli geng motor, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 03.30 WITA.

Penangkapan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Islamic Center Kota Palopo.

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir, SH, bersama Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, SH, langsung mengamankan para pelaku setelah memastikan identitas mereka melalui rangkaian penyelidikan sebelumnya.

Kasus ini bermula pada Minggu, 1 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, berinisial SA, dijemput oleh salah satu pelaku dari rumahnya. Bukannya dibawa ke tempat aman, korban justru digiring ke rumah seorang rekan para pelaku.

“Di lokasi itulah ketiga pelaku secara bergiliran melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Iptu Sahrir.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke Polres Palopo. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, namun para pelaku sempat melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Informasi keberadaan para pelaku akhirnya diterima polisi pada Jumat dini hari. Tim Resmob yang saat itu sedang melakukan patroli geng motor langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dalam laporan.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas melakukan pengecekan dan berhasil membekuk ketiga pemuda tersebut tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, seluruh pelaku mengakui perbuatannya, dimana inisial E (17), DS (19) dan MF (16) mengakui menyetubuhi korban satu kali.

“Kami telah mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” kata Iptu Sahrir.

Ia menambahkan, para pelaku yang sebagian masih di bawah umur sudah berada di Mako Polres Palopo dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera terhadap para pelaku,” tutupnya.