LUWU TIMUR — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) yang diperuntukkan bagi Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MH selaku Ketua, NP selaku Bendahara, dan A selaku Sekretaris lembaga.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Usai penetapan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasubsi Intelijen Cabjari Luwu Timur, Muhlis, S.H mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.169.301.600 juta.
“Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut,” kata Muhlis.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.