PALOPO – Aksi kriminal yang mencengangkan terjadi di Kota Palopo. Ilham Basra alias Ballatong (31) dan Muh Reza alias Bolang (19) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat membobol kamar kos seorang guru muda dan melakukan pelecehan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di sebuah rumah kos di Jl. Agatis, Kel. Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Korban, NF (25), yang sehari-hari berprofesi sebagai guru, tak pernah menyangka malamnya berubah menjadi pengalaman yang menegangkan.
Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari, mengungkap kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025.
“Aksi dimulai saat pelaku Ballatong menyuruh rekannya, Bolang, untuk mencari motor yang akan dipakai menuju kos korban,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi, Ballatong yang berprofesi sebagai tukang ojek memanfaatkan jendela kamar korban yang tidak terkunci,
Ia kemudian masuk diam-diam, lalu mengambil ponsel korban. Namun, aksi pencurian itu justru berlanjut ke tindakan yang lebih keji. “Pelaku mengancam korban agar tidak berteriak, dan kemudian melakukan pelecehan,” tegas Morens.
Korban yang ketakutan akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Palopo. Gerak cepat polisi pun membuahkan hasil. Tim Reserse berhasil membekuk Ballatong di lorong Dermawan pada Minggu, 14 September 2025. Sementara Bolang ditangkap di Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Palopo. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman berat menanti mereka atas perbuatan bejat yang tak hanya merugikan secara materi, tetapi juga melukai harga diri dan rasa aman seorang perempuan.