METRO

Hubungan DPRD dan Pemkot Palopo Seakan Memanas, Diduga Ada Perubahan Sepihak Pada APBD-P 2025

×

Hubungan DPRD dan Pemkot Palopo Seakan Memanas, Diduga Ada Perubahan Sepihak Pada APBD-P 2025

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Palopo mulai memanas.

Hal ini dipicu dugaan adanya perubahan sepihak sejumlah item anggaran dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan dan disahkan melalui rapat paripurna pada Agustus lalu.

Sejumlah pos anggaran dalam Ranperda APBD Perubahan Palopo 2025 mengalami pergeseran tanpa persetujuan DPRD. Kondisi tersebut membuat hubungan kedua lembaga mulai merenggang.

Akibatnya, pimpinan DPRD Palopo menolak menandatangani persetujuan asistensi terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025.

Ketua DPRD Palopo, Darwis yang didampingi Wakil Ketua I H. Harisal A. Latief, Wakil Ketua II Alfri Jamil, serta sejumlah legislator lain, membeberkan alasan mengapa pimpinan DPRD belum memberikan tanda tangan persetujuan.

Menurut Darwis, terdapat sejumlah hal pokok yang sebelumnya sudah dibahas dan disepakati bersama dalam forum Badan Anggaran (Banggar), bahkan telah diparipurnakan, namun belakangan justru berubah tanpa sepengetahuan DPRD.

“Kalau memang ada yang mau diubah, semestinya harus ada persetujuan DPRD, paling tidak ada surat resmi ke DPRD agar dibahas ulang di forum Banggar,” ucap Darwis, Senin (15/09/2025).

Ia mengungkapkan, beberapa program mandatori yang bersifat wajib malah hilang dari draf APBD-P dan digantikan dengan program lain.

“Program yang disisipkan dalam anggaran perubahan seharusnya mendapat persetujuan DPRD melalui mekanisme pembahasan di Banggar,” jelasnya.

Darwis mencontohkan, salah satu kegiatan mandatori yang diduga hilang adalah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan rekomendasi Pemprov terkait pembayaran utang belanja sekitar Rp30 miliar.

Utang tersebut sebelumnya sudah dianggarkan dalam APBD pokok 2025, bahkan sebagian telah terbayarkan, namun sisanya tiba-tiba berganti menjadi program baru.

“Kami masih menunggu penjelasan TAPD Pemkot Palopo, program apa saja yang diganti. DPRD tidak ingin ke depan masih ada utang belanja. Semua kegiatan harus jelas sumber anggarannya. Karena itu, pimpinan DPRD menolak menandatangani persetujuan asistensi akibat adanya perubahan nomenklatur yang sebelumnya telah disepakati bersama,” ujar Darwis.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A. Latief, juga mengakui adanya perubahan program dalam Perda APBD Perubahan 2025.

“Ini yang perlu diperjelas. Kenapa ada program yang diubah dengan program baru. Padahal APBD Perubahan ini sudah disepakati bersama dan sudah disahkan,” ungkap Harisal.

Meski demikian, ia menegaskan hubungan DPRD dengan Pemkot Palopo tetap berjalan baik, termasuk dengan TAPD yang dipimpin oleh Sekda Kota Palopo. “Besok kita akan undang untuk membicarakan masalah ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa perubahan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan TAPD. “Yang mengubah itu mereka, bukan ranah kami di DPRD Palopo,” bebernya.