< <
HUKRIM

Eks Kadis Kominfo Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Software Pendidikan

×

Eks Kadis Kominfo Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Software Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Foto : ilyas Sitorus (Eks Kadis Kominfo Sumut)

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmi Pratama Lumbangaol dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/7/2025).

Jaksa menilai Ilyas terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi senilai Rp 1,8 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Batubara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut bahwa Ilyas melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan,” ujar jaksa Jimmi dengan tegas.

Jaksa menilai perbuatan Ilyas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara itu, terdakwa dianggap kooperatif dan belum pernah dihukum, yang menjadi pertimbangan meringankan.

Majelis hakim pun memberi kesempatan kepada Ilyas untuk menyampaikan pledoi atau pembelaannya dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Adapun kasus ini bermula pada Juni 2021lalu, dimana saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Saat itu, ia bertemu dengan Faisal, adik kandung Bupati Batubara saat itu, Zahir di sebuah rumah makan di Desa Tanjung Tiram.

Dalam pertemuan tersebut, Faisal menawarkan proyek pengadaan software pendidikan yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Ilyas kemudian diminta mengusulkan proyek senilai Rp 2 miliar kepada bupati.

Proposal itu pun disetujui. Rinciannya, 42 paket software untuk SMP senilai Rp 420 juta dan 243 paket untuk SD senilai Rp 1,7 miliar. Harga per paket bervariasi antara Rp 9 juta hingga Rp 50 juta.

Namun, dalam penyelidikan aparat penegak hukum, ditemukan bahwa software yang diadakan bukanlah produk baru yang dikembangkan khusus untuk proyek tersebut.

Perangkat lunak itu ternyata sudah diproduksi oleh PT LED sejak Januari 2021 dan hanya dilakukan modifikasi ringan seperti perubahan logo, nama, dan warna.

Software yang sama bahkan sudah pernah dijual ke berbagai sekolah di Sumatera Utara dan Aceh dengan harga lebih murah, sekitar Rp 10 juta per paket.

Akibat pengadaan yang diduga mark-up ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.