LUWU – Komitmen Polres Luwu dalam memerangi narkoba kembali dibuktikan lewat penangkapan dua pria berinisial IS (28) dan RG (27) dalam operasi yang digelar Rabu dini hari (16/7/2025) pukul 00.23 WITA.
Keduanya diciduk di sebuah rumah di Kecamatan Ponrang, Luwu, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di lingkungan mereka.
Tim Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin IPTU Abdianto langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 22 gram sabu yang telah dibagi dalam 17 sachet siap edar, serta alat isap dan perlengkapan pengemasan narkoba.
“Kami amankan 17 sachet sabu seberat 22 gram beserta alat isap, handphone dan sachet kosong. Saat digerebek, pelaku sedang menyiapkan sabu untuk diedarkan,” ujar IPTU Abdianto.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial BT, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun IS dan RG saat ini ditahan di Mapolres Luwu untuk penyidikan lanjutan.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Kami tidak akan pernah berkompromi terhadap peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Tak ada tempat untuk narkoba di Luwu,” pungkas pihak kepolisian.