HUKRIM

Mantan Sekretaris Diskominfo Maros Ditahan atas Dugaan Korupsi Anggaran Internet Command Center

×

Mantan Sekretaris Diskominfo Maros Ditahan atas Dugaan Korupsi Anggaran Internet Command Center

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Int)

MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menahan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, pada Senin (23/6/2025).

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja internet untuk Command Center yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

Taufan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa Taufan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak 2021 hingga 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989,” kata Zulkifli dalam konferensi pers.

Proyek belanja internet yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maros itu menelan dana yang cukup besar. Rinciannya, Rp3,6 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan internet yang seharusnya mendukung transformasi digital pemerintahan. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya justru berujung pada proses hukum.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. (**)