LUWU – Polsek Ponrang, Polres Luwu berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Ponrang pada Rabu, 18 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Edy Syamsuri.
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima Polisi pada 31 Mei 2025 lalu.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, dengan korban atas nama Nasruddin (28) dan istrinya, Neneng.
Sementara pelaku diketahui bernama Diding (27) dan Muslim (45).
Dalam keterangannya kepada jarirakyat.com, Kapolsek Ponrang IPTU Edy Syamsuri menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan sesuai prinsip Restorative Justice.
Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu pelaku dan korban, bersama orang tua korban, serta aparat Polsek Ponrang termasuk Kanit Reskrim Bripka Elis Sugianto dan seluruh anggota Polsek.
“Pelaku dan korban telah menyepakati perdamaian, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan damai,” jelas IPTU Edy.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pelaku dan korban, agar lebih menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat merugikan orang lain.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali,” pintanya. (Ryan)