PALOPO – Suasana Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo tampak ramai dan penuh antusiasme, Rabu (18/6/2025). Bukan tanpa alasan, hari itu digelar acara Pemusnahan Barang Bukti dan Penjualan Langsung Barang Rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Mewakili Pj. Wali Kota Palopo, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, turut hadir dalam kegiatan ini bersama jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Palopo, Kepala BNN, dan Kadis Perdagangan.
Acara ini sekaligus menjadi ajang edukasi hukum kepada masyarakat tentang proses penanganan perkara pidana.
“Kegiatan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan hingga tuntas. Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, barang bukti tidak dibiarkan begitu saja, ada yang dimusnahkan, dikembalikan ke pemiliknya, atau dijual untuk disetor ke kas negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, SH., MH., dalam sambutannya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya. Sedangkan barang rampasan yang dijual langsung kepada masyarakat, antara lain sejumlah handphone hasil tindak pidana yang kini telah sah menjadi milik negara.
Warga yang hadir tampak antusias mengikuti proses penjualan langsung. “Kapan lagi bisa beli HP murah, resmi dari kejaksaan,” ujar salah satu pengunjung yang ikut mengantre.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus membuktikan bahwa Kejaksaan tidak hanya mengurus perkara di ruang sidang, tapi juga memperhatikan tahap akhir yang tak kalah penting: eksekusi barang bukti.
Acara ini sekaligus mempererat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga ketertiban hukum di Kota Palopo. (*)