HUKRIM

Polres Palopo Bongkar Jaringan Narkoba, Terungkap Dikendalikan dari Jeruji Lapas Palopo

×

Polres Palopo Bongkar Jaringan Narkoba, Terungkap Dikendalikan dari Jeruji Lapas Palopo

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Sebuah operasi intens dan dramatis digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo dalam upaya menumpas peredaran narkotika yang makin meresahkan masyarakat.

Dalam penggerebekan beruntun sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari, 11–12 Juni 2025, tiga pria berhasil diringkus dari tiga lokasi berbeda dan fakta yang terungkap sungguh mengejutkan terungkap jaringan ini dikendalikan dari dalam penjara lapas kelas ll A Palopo.

Penangkapan pertama berlangsung pukul 22.00 WITA di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang. Seorang pria berinisial HS (27) diciduk setelah gerak-geriknya yang mencurigakan memancing kecurigaan petugas.

Saat digeledah, ditemukan tiga sachet sabu dengan total berat 1,18 gram, disembunyikan di bungkus rokok dan saku celana.

Tak sampai di situ, polisi langsung mengembangkan kasus. Masih di lokasi yang sama, petugas menggerebek rumah FR (40). Di tempat ini, ditemukan alat isap (bong) dan kaca pirex yang diduga masih mengandung sisa sabu. FR pun diamankan sebagai pengguna.

Pengejaran berlanjut hingga Kamis dini hari. Sekitar pukul 01.00 WITA, aparat kembali bergerak dan mengamankan AR (36) di Jalan Dr. Ratulangi. Dari tangan AR, polisi menyita sebuah ponsel Oppo biru yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Hasil interogasi membuka tabir yang lebih dalam. HS mengaku membeli sabu seharga Rp800 ribu dari AR dengan sistem cash on delivery (COD). Transaksi dibayar lewat aplikasi Gopay menggunakan akun atas nama Achmad Fauzi Rum.

Namun, pengakuan AR lebih mencengangkan, ia ternyata hanyalah kurir yang dikendalikan seorang napi berinisial AF dari Lapas Kelas II A Palopo.

Komunikasi keduanya dilakukan melalui WhatsApp, menggunakan nama kontak yang nyeleneh: “Ungke’ chance”.

Setiap kali mengantar sabu, AR hanya diberi upah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami tengah membongkar jaringan yang lebih besar. Koordinasi dengan pihak Lapas telah kami mulai untuk menyelidiki peran napi yang mengatur distribusi dari dalam penjara,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini resmi ditahan di Mapolres Palopo. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Dalam operasi ini, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa, 3 sachet sabu seberat total 1,18 gram, 1 bungkus rokok, 2 unit handphone, 1 alat isap (bong), 1 kaca pirex dengan sisa sabu. (*)