NASIONAL

Satgas Damai Cartenz-2025 Tangkap DPO KKB Yantis Murib di Sentani, Jayapura

×

Satgas Damai Cartenz-2025 Tangkap DPO KKB Yantis Murib di Sentani, Jayapura

Sebarkan artikel ini
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani

JAYAPURA – Aksi tegas Satgas Ops Damai Cartenz-2025 membuahkan hasil signifikan pada Jumat, 31 Januari 2025, dengan ditangkapnya seorang DPO Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sentani, Jayapura.

Pria yang diamankan adalah Yantis Murib alias Nosin Murib, yang merupakan anggota dari kelompok yang dipimpin oleh Jeki Murib alias Papuanus alias Kasuari.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menjelaskan bahwa Yantis Murib telah lama masuk dalam daftar pencarian orang karena keterlibatannya dalam serangkaian aksi kekerasan di Papua. Yantis diketahui beralamat di Kampung Pinggil/Eronggobak, Kabupaten Puncak.

“DPO KKB Yantis Murib telah lama menjadi buronan, dan keberhasilannya ditangkap menjadi salah satu langkah penting dalam upaya kami menanggulangi kekerasan di Papua,” ungkap Brigjen Faizal.

Dalam penangkapan ini, tim gabungan juga menyita beberapa barang bukti seperti KTP, dompet, tiket pesawat, kalung manik-manik, noken, dan sejumlah uang tunai.

Selain itu, penyelidikan mengungkapkan bahwa Yantis Murib terlibat dalam aksi penembakan terhadap warga sipil di Ilaga pada 2024, yang mengakibatkan korban bernama Suherman terluka di kaki.

“Yantis Murib berperan sebagai pembawa motor dan senjata revolver dalam aksi penembakan di Ilaga. Keberhasilan penangkapan ini akan membawa keadilan bagi korban dan masyarakat,” tegas Brigjen Faizal.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Papua.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga perdamaian dan melaporkan segala potensi gangguan keamanan kepada pihak berwajib,” ujar Kombes Yusuf.

Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi keamanan di Papua semakin kondusif dan para pelaku kekerasan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)