JAWA TIMUR – Tragedi memilukan terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/6/2024) lalu, ketika seorang Polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah (Briptu FN), dengan sengaja membakar suaminya, Rian Dwi Wicaksono, yang juga seorang anggota polisi. Akibat kejadian tersebut, Briptu Rian meninggal dunia.
Vonis pun dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (23/1/2025), dengan Briptu FN dijatuhi hukuman 4 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan bahwa Briptu FN dengan sengaja menyiramkan Pertalite ke tubuh suaminya yang saat itu dalam kondisi terborgol, sebelum menyalakan api yang berujung pada kematian Briptu Rian.
“Terdakwa Briptu FN di vonis 4 tahun penjara,” Ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jumat (23/01) kemarin.
Adapun pertimbangan Hakim memberatkan Briptu FN karena perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yakni suaminya.
“Hal yang meringankan, lantaran keluarga korban telah memaafkan terdakwa, apalagi terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” Sebut Ida Ayu.
Insiden ini dipicu oleh kekecewaan Briptu FN terhadap kebiasaan suaminya yang sering bermain judi online dan tidak mengurus rumah tangga.
Selain itu, Rian juga menghabiskan sebagian besar gajinya untuk berjudi, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga mereka terutama ketiga anaknya.
Kejadian tragis ini menjadi pengingat betapa pentingnya komunikasi dan perhatian dalam rumah tangga, serta dampak buruk yang dapat timbul dari kebiasaan buruk seperti perjudian.(*)