PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret pada Senin (3/2/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Moza.id, Kelurahan Takkalala, Kota Palopo, sekitar pukul 08.00 WITA.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hewith Manurung, bersama Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, mengamankan kedua tersangka yang diketahui bernama Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (40), yang merupakan warga Kota Makassar.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Suriani, yang mengalami penjambretan pada Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kota Palopo.
Pada saat itu, pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan tiba-tiba menarik kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores di lutut kanan dan nyeri di paha kiri, serta mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua pelaku sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman untuk mengisi bahan bakar sepeda motor mereka. Tim segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 lembar jaket levis warna biru, 1 bilah badik warna cokelat, 1 anak panah, 1 ketapel, dan 1 helm KYT retro warna hitam.
AKP Supriadi menjelaskan, “Armansyah Ufri bertindak sebagai eksekutor yang menarik kalung emas korban, sementara A. Herman berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri.
“Setelah berhasil menjambret, mereka menjual kalung emas tersebut dan membagi hasilnya untuk membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Kata Supriadi.
Diketahui bahwa Armansyah Ufri adalah seorang residivis kasus pencurian dan narkoba di Kota Makassar, sementara A. Herman pernah terlibat dalam kasus pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini, kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)