< <
HUKRIM

Polres Palopo Gulung Tiga Pengedar Sabu dalam Dua Hari, Satu Ditangkap di Penginapan Larona

×

Polres Palopo Gulung Tiga Pengedar Sabu dalam Dua Hari, Satu Ditangkap di Penginapan Larona

Sebarkan artikel ini

PALOPO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dalam dua hari berturut-turut, tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Palopo.

Penangkapan pertama terjadi pada Minggu malam, (15/06) lalu sekitar pukul 22.00 WITA di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.

Seorang pria berinisial H (33), yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Jl. Peda-peda, Kelurahan Ponjalae, ditangkap saat berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Berawal dari laporan warga yang resah karena sering melihat transaksi narkoba di sekitar lokasi, tim Satresnarkoba segera melakukan pengintaian.

Saat digeledah, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan dalam kemasan minuman energi merek Extrajoss.

Kepada petugas, H mengaku membeli sabu seharga Rp1.600.000 lewat akun Instagram, dan mengambil barang melalui sistem tempel setelah diarahkan melalui aplikasi peta digital.

Keesokan harinya, Senin dini hari, (16/06), sekitar pukul 04.45 WITA, tim kembali menangkap seorang pria berinisial H (42) di kediamannya di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.

Berdasarkan laporan warga, rumah H sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 1,16 gram, alat isap (bong), pirex, korek api, dan plastik bening kosong.

H mengaku membeli sabu sehari sebelumnya di Desa Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu seharga Rp1.400.000, kemudian membaginya ke paket kecil untuk dipakai sendiri dan dijual secara langsung atau sistem COD.

Tak hanya disitu, malam harinya, Senin, (16/06), sekitar pukul 21.00 WITA, petugas kembali menggerebek Penginapan Larona di Jl. Sungai Ussu, Kelurahan Sabbamparu, Wara Utara.

Di kamar nomor 10, polisi menangkap seorang pria berinisial S (40), warga Jl. Andi Tenriadjeng, Kelurahan Pontap.

Hasil penggeledahan mengungkap lima sachet sabu seberat total 4,18 gram, yang disembunyikan di saku celana dan dalam bungkus rokok.

Selain itu, diamankan pula bong, korek api, dan handphone.

S mengaku membeli sabu tersebut pada hari yang sama di Lorong Pasar Andi Tadda, Kelurahan Pontap, seharga Rp3.000.000.

Barang itu kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dipakai sendiri dan dijual dengan harga antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah memburu pemasok sabu, termasuk seorang pria berinisial AL yang disebut sebagai penyuplai barang kepada pelaku S.

Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid, menyebut ketiganya dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palopo. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus ini. Kami akan tindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (28/06/2025).

Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.