PALOPO – Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Palopo, Sulsel.
Korban aksi bejat ini adalah AZ (16) seorang pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Persetubuhan itu terjadi di dua lokasi berbeda, pertama di sebuah Bengkel motor, Jl. Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka dan kedua di sebuah rumah Jl. Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara.
Adapun pelaku diduga berjumlah Delapan orang yakni, inisial MR (18), A (18), L (20), dan F (18) yang kini diamankan polisi.
Sementara Empat pelaku lainnya adalah inisial D, A, Y, dan R, kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan bahwa kasus bermula pada Jumat (24/01/2025) lalu, ketika itu MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban kemudian menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor.
“Di sana, korban sempat dipaksa meminum miras jenis ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian oleh MR, L, dan A (DPO),” kata Kasi Humas Polres Palopo.
Tak hanya disitu, kejadian serupa kembali terjadi pada Sabtu dan Minggu (25-26 Januari 2025) dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO.
Korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jl. Cempaka, tempat pemerkosaan itu kembali terjadi.
“Atas kejadian ini, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Supriadi.
Ia menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.
“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dari ancaman lingkungan yang tidak sehat,” ujarnya.
AKP Supriadi juga meminta agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak ke pihak berwenang.
“Kami siap menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak demi menjaga masa depan generasi muda,” imbuhnya.
Aparat kepolisian sendiri saat ini masih memburu sejumlah nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. (*)
Sumber: Spiritkita.com