PALOPO – Terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Ia menyerahkan diri ke Polres Palopo diruang unit PPA didampingi pihak keluarganya, Kamis (30/01/2025) sore.
Adapun terduga pelaku tersebut berinisial D (24) yang telah mempunyai istri.
Berdasarkan keterangan Kanit PPA Polres Palopo, IPTU Ma’ruf, terduga pelaku sebelumnya telah menjadi target pencarian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi persetubuhan terhadap korban inisial BI (16) pelajar SMP kelas 3.
Korban saat ini masih mengalami trauma atas tindakan persetubuhan yang dilakukan 8 orang pelaku secara bergiliran.
Ma’ruf menyampaikan dari 8 orang terduga pelaku 4 orang kini berstatus tersangka, 1 orang masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik sementara 3 orang masih DPO.
“Dari 4 orang yang berstatus tersangka, 1 diantaranya masih di bawah umur,” Sebutnya.
Adapun ke 8 terduga pelaku yakni, inisial MR (18), A (18), L (20), F (18), D (24) yang kini diamankan polisi.
Sementara Tiga terduga pelaku lainnya adalah inisial A, Y dan R, kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
IPTU Ma,ruf menceritakan kejadiannya itu terjadi di dua lokasi berbeda, pertama di sebuah Bengkel motor, Jl. Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka dan kedua di sebuah rumah Jl. Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara.
Kasus bermula pada Jumat (24/01/2025) lalu, ketika itu insial MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban kemudian menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor.
“Di sana, korban sempat dipaksa meminum miras jenis ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian oleh MR, L, dan A (DPO),” beber Ma,ruf.
Tak hanya disitu, kejadian serupa kembali terjadi pada Sabtu dan Minggu (25-26 Januari 2025) dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO.
Korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jl. Cempaka, tempat persetubuhan itu kembali terjadi.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik karena menyangkut persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mengimbau kepada keluarga dan masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan meminta keadilan atas kejadian yang menimpa anak mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak serta konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melakukan tindakan persetubuhan.
Polisi juga mengimbau agar setiap kasus serupa segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (Widy)