HUKRIM

Pria di Luwu Utara Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur, Mulut Korban Dilakban dan Tangan Diikat

×

Pria di Luwu Utara Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur, Mulut Korban Dilakban dan Tangan Diikat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, dok.istimewa

LUWU UTARA – Polres Luwu Utara mengamankan seorang pria berinisial MI (23) atas perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 WITA.

Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin mengatakan, berdasarkan keterangan orang tua korban MR (45), kasus ini terjadi pada Mei 2024 lalu di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke.

Awalnya, kedua korban berinisial TR (10) dan NS (9) diminta untuk menjaga keponakan pelaku Yang berinisial N di rumahnya.

Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah dan langsung menarik korban kedalam kamar lalu dikunci.

Setelah berada didalam kamar, kata AKP Muh. Althof Zainudin, pelaku membungkam mulut korban menggunakan lakban serta mengikat tangannya dengan tali kemudian membuka celana kedua korban lalu menyetubuhinya.

“Kejadian ini kata korban, berlangsung berulang kali, meskipun ia tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya,” ungkapnya, Senin (10/02/2025).

Atas adanya laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)