HUKRIM

Polres Palopo Periksa 4 Saksi Kasus Penganiayaan Imam Masjid, Terduga Pelaku Segera Dipanggil

×

Polres Palopo Periksa 4 Saksi Kasus Penganiayaan Imam Masjid, Terduga Pelaku Segera Dipanggil

Sebarkan artikel ini

PALOPO — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palopo bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang imam masjid di wilayah Benteng, Kota Palopo.

Dalam proses awal penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi guna mengumpulkan keterangan terkait insiden tersebut.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengungkapkan bahwa penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terduga pelaku pada Senin, 4 Mei 2026.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dan pada Senin 4 Mei 2026 akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Saat ini kami juga masih menunggu hasil visum dari korban, yang nantinya akan menjadi dasar untuk peningkatan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Marsuki, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban menegur sejumlah remaja yang menggunakan pengeras suara (toa) di luar waktu ibadah karena dinilai mengganggu kenyamanan warga. Teguran tersebut diduga memicu ketegangan.

Situasi kemudian memanas setelah korban keluar dari area masjid. Seorang wanita paruh baya disebut datang sambil menunjuk-nunjuk korban dan memancing emosi warga di sekitar lokasi.

Dalam kondisi tersebut, korban mengaku diserang dari arah belakang. Saat berusaha menghindar, korban terjatuh setelah tersandung tumpukan pasir di sekitar lokasi kejadian, sebelum akhirnya diduga dikeroyok oleh beberapa orang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pelipis, lebam pada wajah dan kepala, serta nyeri di bagian dada.

Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak terpancing isu-isu yang belum tentu benar,” tutup AKP Marsuki.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 29 April 2026 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.