LUWU – Bupati Luwu, Patahudding menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Sidang Terpadu dan pembukaan Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta jajaran, para Ketua dan Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah V, perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, unsur Forkopimda Kabupaten Luwu, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, serta para peserta diskusi.
Patahudding menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang dinilai strategis dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pada kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta seluruh jajaran atas inisiatif, komitmen, dan kerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat strategis ini,” kata Patahudding.
Menurutnya, penandatanganan MoU Sidang Terpadu merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi tonggak penting dalam upaya bersama menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program sidang terpadu menjadi solusi atas berbagai kendala yang masih dihadapi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah dengan akses terbatas, dalam memperoleh layanan hukum maupun administrasi kependudukan.
“Masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi seperti akta nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, maupun dokumen penting lainnya yang menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik,” ucapnya.
Patahudding menambahkan, melalui sidang terpadu masyarakat tidak hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang sah.
“Ini adalah bentuk pelayanan yang holistik dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Luwu, lanjut dia, menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, baik melalui kebijakan, fasilitasi, maupun dukungan sumber daya.
“Kami juga akan terus mendorong perangkat daerah terkait untuk aktif berkolaborasi sehingga pelaksanaan program ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujar Patahudding.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang membahas peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama.
Bupati Luwu berharap forum tersebut mampu melahirkan gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi masyarakat.
“Saya berharap melalui diskusi ini akan lahir berbagai gagasan inovatif, solusi konstruktif, serta rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah.
“Kita harus mampu menghadirkan pelayanan yang humanis, tidak mempersulit, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Patahudding mengajak seluruh pihak menjadikan penandatanganan MoU tersebut sebagai komitmen jangka panjang yang diimplementasikan secara konsisten.
“MoU yang kita tandatangani hari ini harus diimplementasikan secara nyata dan konsisten, bukan hanya menjadi dokumen formalitas semata,” tegasnya.
Kegiatan kemudian ditandai dengan pembukaan resmi Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar oleh Bupati Luwu. (Wahyudi Baso)







