PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap Muhammad Hidayat alias Dayat (29), warga Jl. Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan di Jl. Pegadaian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (25/01/2025) malam.
Hidayat merupakan pelaku pencurian dua unit sepeda motor dilokasi berbeda di wilayah Kota Palopo.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hewith Manurung dan Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari dua kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di Jl. Tokasirang, Kelurahan Temmalebba, di mana sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu hilang dengan kerugian sekitar Rp 22 juta.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di Jalan Dr. Ratulangi, dengan hilangnya Yamaha Fazzio warna biru senilai Rp 24 juta.
Tim Resmob berhasil menemukan dua motor yang menjadi barang bukti di rumah keluarga pelaku di Lingkungan Cilallang, Kabupaten Luwu, pada Minggu (26/1/2025).
Hasil interogasi mengungkapkan modus operandi pelaku yang beraksi pada subuh hari, mencari motor yang tidak terkunci atau yang kuncinya lengket, lalu mendorongnya ke tempat sepi.
Lebih mengejutkan, pelaku juga mengakui bahwa istrinya berinisial M turut terlibat dalam pencurian tersebut. M berperan sebagai pengawas situasi saat pelaku beraksi.
Pelaku MH yang merupakan residivis, memiliki catatan 19 TKP pencurian pada tahun 2022, dan saat ini masih berstatus tahanan wajib lapor dalam pembebasan bersyarat yang baru akan selesai pada 2026.
“Tim Resmob masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan istri pelaku serta mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan pelaku,” ujar AKP Supriadi.
Polisi memastikan akan terus berupaya mencari keadilan bagi korban dan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. (*/Widy)