LUWU – Bupati Luwu, Patahudding, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rapat koordinasi tersebut mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” sebagai bagian dari kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah dan ruang guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pertanahan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen tanah Areal Penggunaan Lain (APL) di Sulawesi Selatan masih belum tersertifikasi dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
“Tanah yang telah tersertifikasi dapat menjadi objek pajak dan retribusi yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik guna mencegah praktik korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bupati Luwu, Patahudding, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.
“Pemerintah Kabupaten Luwu siap mendukung integrasi layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Patahudding.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa program ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, memaparkan sembilan program kerja sama pemerintah daerah.
Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Luwu menyambut baik program tersebut sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan perekonomian daerah.
Turut mendampingi Bupati Luwu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muh. Rudi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, Inspektur Daerah Masling Malik, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Alamsyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Sofyan Thamrin. (Wahyudi Baso)







