PALOPO – Suasana penuh syukur dan kebahagiaan menyelimuti warga RT 06 dan RT 07 Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, saat menerima Sertifikat Konsolidasi Tanah yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA.
Acara yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini dihadiri pula oleh Kepala Perangkat Daerah terkait beserta jajaran, Camat Wara Timur, Lurah Salotellue, serta masyarakat penerima sertifikat tanah.
Program Konsolidasi Tanah merupakan salah satu upaya strategis Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Palopo untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, pemanfaatan tanah yang berkeadilan serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendapat manfaat nyata dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan bersama.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Aspar, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak.
“Terus terang, saya tidak menyangka program konsolidasi tanah di Palopo bisa berjalan lancar, mengingat kondisi awal di lokasi yang cukup menantang. Namun berkat kolaborasi lintas sektor bersama Pemerintah Kota Palopo dan dukungan penuh masyarakat, Alhamdulillah kegiatan ini terlaksana dengan baik dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Warga penerima sertifikat pun menyambut dengan penuh sukacita. Mereka menyampaikan rasa syukur karena kini tanah mereka memiliki kepastian hukum, sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan keluarga.
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan program Konsolidasi Tanah di Kota Palopo dapat menjadi contoh keberhasilan sinergi pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan tata ruang yang tertib, adil dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Staf Ahli Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat Wara Timur, Lurah Salotellue, Ketua RT/RW, serta masyarakat penerima manfaat.