LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pembawa air kotor (drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.
Ketiganya adalah AW, Direktur Cabang CV. Sinar Dunia Pasifik yang merupakan pelaksana proyek, serta US dan H yang bertugas sebagai konsultan pengawas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 orang saksi dan satu orang ahli.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Luwu Utara, Rudhy Parhusip, dalam konferensi pers, Selasa kemarin (15/7/2025).
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan fakta mengejutkan, dimana kualitas beton pada proyek tersebut dikurangi dan pelaksanaan pekerjaan tak sesuai dengan perencanaan awal.
Namun, dua konsultan pengawas justru tetap menyatakan proyek rampung 100 persen.
Akibat perbuatan itu, negara merugi sebesar Rp 1.017.730.200,82 dari dana APBD Tahun 2023.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main yakni, penjara seumur hidup atau pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Juli 2025.
“Kejaksaan Negeri Luwu Utara berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Rudhy.