LUWU – Sidang disiplin terhadap 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu resmi digelar oleh Tim Ad Hoc yang dipimpin oleh Drs. Muhammad Rudi, Senin (8/9/2025).
Sidang berlangsung di ruang rapat BKAD Luwu sejak pukul 09.00 WITA, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Luwu tertanggal 25 Agustus 2025.
Ketua Tim Ad Hoc, Muhammad Rudi, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran disiplin yang disidangkan berkaitan dengan tingkat ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.
“Pertimbangan dari atasan langsung maupun majelis menjadi dasar dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Untuk staf, atasan langsungnya adalah kepala bidang, sementara untuk kepala bidang, atasan langsungnya adalah kepala dinas,” ungkap Rudi.
Dalam sidang tersebut, satu ASN dijatuhi sanksi penurunan jabatan selama satu tahun karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Sementara itu, 20 ASN lainnya hanya mendapat teguran tertulis dan pernyataan tidak puas, sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Berdasarkan data, 21 ASN tersebut berasal dari sejumlah instansi, di antaranya:
Dinas Perhubungan: 11 orang
Dinas Pendidikan: 2 orang
Dinas Koperasi: 1 orang
Dinas PMD: 2 orang
Dinas Pariwisata: 1 orang
Kelurahan: 1 orang
Satpol PP: 1 orang
Dinas PMPTSP: 1 orang
RSUD Batara Guru: 1 orang
Adapun komposisi Tim Ad Hoc yang memimpin sidang yaitu Ketua: Drs. Muhammad Rudi (Plt. Kepala BKPSDM Luwu), anggota: Muhammad Awwabim (Inspektur Daerah), dan Partisan (Kabag Hukum Setda Luwu).
Rudi menegaskan, Pemkab Luwu tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin ASN.
Pemeriksaan ini, kata dia, adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan integritas ASN di Kabupaten Luwu. Aturan harus ditegakkan demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.