LUWU UTARA — Gelombang mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.
Sebanyak 314 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimutasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara, namun prosesnya kini dipersoalkan karena diduga tidak melalui sistem Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mutasi tersebut dikabarkan masih dilakukan secara manual, bukan melalui aplikasi resmi BKN sebagaimana ketentuan terbaru. Akibatnya, sejumlah ASN disebut-sebut kehilangan jabatan atau ‘non job’ setelah SK tersebut diterbitkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, mutasi itu tertuang dalam SK Bupati Nomor 821.23/03/BKPSDM/2025 dan SK Bupati Nomor 821.24/04/BKPSDM/2025. Soft copy dokumen itu bahkan telah lebih dulu tersebar luas di berbagai grup WhatsApp sejak 23 September 2025, meski SK fisiknya belum diterima sebagian ASN.
“Saya hitung ada sekitar 133 ASN yang dinonjobkan, baik pada jabatan administrator maupun pengawas di berbagai OPD dan kecamatan,” ungkap salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (04/10/2025).
ASN tersebut menilai, Pemkab Luwu Utara seharusnya menjalankan mutasi sesuai prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
“Mutasi seharusnya berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, bukan semata rotasi administratif. Kalau dilakukan tanpa sistem merit, itu berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
Ia mengaku kini harus menempuh jarak puluhan kilometer dari rumah menuju lokasi kerja barunya setelah dimutasi.
Beberapa ASN lain bahkan dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan bahwa mutasi merupakan hal lumrah dalam dinamika organisasi pemerintahan.
Menurutnya, semua proses telah dilakukan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Sebelum mutasi, kami pastikan sesuai regulasi. Kami berkoordinasi dengan BKN dan Itwasdal. Jadi agak aneh kalau ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Bupati, Minggu (05/10/2025).
“Mutasi ini berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan organisasi,”bebernya
Ia juga menilai, rotasi jabatan yang dilakukan justru membawa dampak positif terhadap peningkatan kinerja perangkat daerah.
“Contohnya di Kelurahan Masamba dan Baliase, setelah mutasi, kinerjanya jauh lebih baik. Mutasi itu bagian dari penyegaran organisasi agar tetap dinamis dan responsif terhadap tantangan,” ujarnya.
Namun, Andi Abdullah Rahim menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah hukum ASN yang merasa dirugikan.
“Kalau ada yang ingin menggugat ke PTUN, itu hak mereka sebagai warga negara. Kami terbuka,” tandasnya.
Gelombang mutasi kali ini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat Luwu Utara.
Banyak pihak menilai, transparansi dan penggunaan sistem digital seperti I-Mut BKN penting untuk memastikan proses mutasi berjalan objektif, akuntabel, dan bebas intervensi politik.
Polemik ini pun diperkirakan masih akan berlanjut, terutama jika gugatan ASN benar-benar diajukan ke PTUN dalam waktu dekat.