LUWU TIMUR – Operasi senyap Satreskrim Polres Luwu Timur berakhir dengan temuan mengejutkan. Sebanyak 10.428 liter solar bersubsidi yang diduga diselewengkan berhasil digerebek dari sebuah lokasi penyimpanan tersembunyi, Senin, (11/08).
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto Tuhu, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas gelap penimbunan dan pengangkutan solar tanpa izin resmi.
Petugas bergerak cepat, menyusuri jejak hingga menemukan gudang penampung yang disamarkan sedemikian rupa.
“Seluruh solar disimpan dalam jeriken dan tangki besar. Saat diminta dokumen resmi, pelaku tak mampu menunjukkannya,” tegas AKBP Ario, Selasa, 11 Agustus 2025.
Kini, ribuan liter solar ilegal itu diamankan di Mapolres Luwu Timur sebagai barang bukti.
Polisi tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi gelap ini.
Jika terbukti, para pelaku bakal dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Ario menegaskan, penyelewengan BBM bersubsidi adalah tindakan yang merampas hak masyarakat kecil.
“Setiap liter solar bersubsidi adalah hak rakyat. Laporkan jika menemukan penyalahgunaan distribusi BBM. Kita jaga bersama energi untuk mereka yang berhak,” pungkasnya.