PERISTIWA

Polisi Gagalkan 80 Kg Sabu Dalam Bungkus Teh di Parepare

×

Polisi Gagalkan 80 Kg Sabu Dalam Bungkus Teh di Parepare

Sebarkan artikel ini
Foto : Barang Bukti 80 Kg Sabu Yang Diamankan Polisi

PAREPARE – Operasi senyap yang digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berakhir dengan penangkapan spektakuler.

Sebanyak 80 kilogram sabu yang disamarkan dalam bungkus teh hijau asal Tiongkok berhasil digagalkan peredarannya, Senin (11/8/2025).

Aksi ini dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Bea Cukai Makassar dan Parepare bekerja bahu membahu memburu jaringan pengedar.

Operasi dimulai sejak Minggu malam, 10 Agustus 2025, setelah intelijen mengendus adanya transaksi narkoba besar di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare.

Targetnya sebuah Suzuki Carry yang ditumpangi tiga pria. Dua orang turun dengan gerak-gerik mencurigakan lalu berpindah ke Mitsubishi Double Cabin putih.

Saat itulah, kilatan perintah bergerak terdengar. Petugas menyergap, memeriksa, dan menggeledah kendaraan. Hasilnya mengejutkan 80 bungkus teh hijau merek “gyanyiwang” berisi sabu, plus satu klip kecil sabu seberat 1,5 gram.

“Untuk memastikan, kami lakukan tes kit narkotika, dan hasilnya positif sabu,” tegas Brigjen Eko di hadapan awak media.

Tiga orang diamankan dalam operasi ini. Buhori dan Muhammad Alwi langsung ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Herman masih berstatus saksi.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, dan dua unit mobil.

Seluruh barang bukti kini berada di markas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi pesan tegas, sindikat narkoba boleh saja canggih menyamarkan barang haram, tetapi mata aparat jauh lebih tajam.