HUKRIM

Polda Sulsel Musnahkan 4 Kg Sabu dan 900 Butir Ekstasi Senilai Rp 4,9 Miliar

×

Polda Sulsel Musnahkan 4 Kg Sabu dan 900 Butir Ekstasi Senilai Rp 4,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Makassar, Kamis (18/9/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi dengan total nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 4,9 miliar.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. M. Eka Faturahman. Ia didampingi Kasubdit 1 AKBP Budi Gunawan, Kasubdit 2 Kompol Sumantri, serta Kasubdit 3 AKBP Rafles P. Girsang.

Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, yakni Rahayu Muin, S.H. dan Fitriyani, S.H., serta perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, AKP Surya Pranoyo, bersama sejumlah penyidik.

Kombes Pol. Eka Faturahman mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 17 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial AD (38) dan SD (48).

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana minimal 7 tahun.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Upaya ini tidak hanya melalui langkah represif berupa penegakan hukum, tetapi juga melalui kegiatan preventif untuk menekan angka penyalahgunaan.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Ini demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol. Eka Faturahman.