JAKARTA – Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.
Selama periode libur tersebut, seluruh kantor imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur Lebaran sekaligus meminimalisir potensi kendala administratif.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat maupun warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Hal ini penting demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran,” ujar Yuldi.
Meski layanan administratif di kantor imigrasi libur sementara, Ditjen Imigrasi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk internasional tetap berjalan normal.
Layanan kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival yang tetap tersedia bagi wisatawan asing.
Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi sebelum masa libur dimulai.
Selain itu, masyarakat yang paspornya telah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026.
Sementara itu, bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk kondisi darurat, seperti pembuatan paspor guna keperluan pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan layanan khusus.
“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial Imigrasi agar tetap mendapatkan informasi terkini selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.







