DAERAH

Pengisian BBM Pakai Jerigen di SPBU Baloli Legal, Sesuai Rekomendasi Dinas Terkait

×

Pengisian BBM Pakai Jerigen di SPBU Baloli Legal, Sesuai Rekomendasi Dinas Terkait

Sebarkan artikel ini
Awak Media Saat Melakukan Konfirmasi ke Kadis Perikanan Luwu Utara Sekaitan Pengambilan BBM Menggunakan Jerigen di SPBU Baloli

LUWU UTARA — Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Baloli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, dilakukan sesuai prosedur dan mendapat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah daerah.

Tercatat, tiga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi pengisian BBM di SPBU tersebut.

Ketiganya adalah Dinas Perikanan, Dinas Pertanian serta Dinas DP2KUKM.

Plt Kepala Dinas Pertanian, Saipuddin Zukri Bukara, menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi langsung mengeluarkan rekomendasi. Sesuai aturan terbaru dari BPH Migas, proses administrasi kini dilakukan melalui Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan.

“Kami sudah tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk petani atau kelompok tani. Semua sekarang ditangani oleh BPP sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, melalui aplikasi XSTAR,” ungkap Saipuddin, Rabu (23/7/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas DP2KUKM, Pasalongan, menyebut bahwa pihaknya hanya mengeluarkan dua surat rekomendasi untuk pelaku usaha mikro di wilayah Baebunta.

“Kami hanya menerbitkan dua surat rekomendasi, sesuai permintaan dan kebutuhan UMKM di daerah ini,” ujarnya.

Lain halnya, Dinas Perikanan menjadi instansi dengan jumlah penerbitan surat rekomendasi terbanyak.

Kepala Dinas Perikanan, Ahmad, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan 137 surat rekomendasi untuk para nelayan yang memenuhi syarat.

“Surat hanya diberikan kepada nelayan yang telah diverifikasi dan sesuai kebutuhan operasional mereka,” jelas Ahmad.

Dengan adanya rekomendasi resmi dari dinas-dinas terkait, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Baloli dinyatakan sah dan legal.

Pengisian ini diperuntukkan bagi keperluan sektor pertanian, perikanan dan UMKM, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.