LUWU UTARA – Polres Luwu Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengrusakan tanaman berupa kelapa sawit dan pisang milik warga di Desa Tokke, Kecamatan Malangke. Ketiganya kini tengah diproses hukum.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Althof Zainuddin, saat dikonfirmasi Senin (8/9/2025).
“Iya benar, tiga orang pelaku pengrusakan tanaman tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dua orang tersangka masing-masing bernama Masdin dan Ramli telah ditahan di sel Mapolres Luwu Utara, sementara satu pelaku lainnya dikabarkan akan segera menyerahkan diri.
Menurut AKP Althof, kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan penyerobotan tanah yang kemudian berujung pada pengrusakan sejumlah tanaman produktif milik korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami semua laporan yang masuk.
“Polres Luwu Utara akan segera memproses semua laporan masyarakat tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya tiga orang tersangka, pihak kepolisian berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang, sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Luwu Utara.