HUKRIM

Kades Balai Kembang Luwu Timur Resmi Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2022–2023

×

Kades Balai Kembang Luwu Timur Resmi Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2022–2023

Sebarkan artikel ini

LUWU TIMUR – Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Nilai kerugian yang menyeret kasus ini sebanyak Rp2,6 miliar

MAM merupakan mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Usman Lauku, membenarkan penetapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melalui proses gelar perkara.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang tahun anggaran 2022 dan 2023, yakni MAM,” ungkap Usman dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh MAM dalam pengelolaan dana desa selama dua tahun anggaran tersebut yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, MAM disangkakan melanggar, primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 64 KUHP.

“Tersangka MAM diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Usman.

Hingga kini, pihak Kejari Luwu Timur masih melanjutkan proses penyidikan untuk memperdalam perkara, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.