MAKASSAR – Harapan sebagian masyarakat untuk melihat lahirnya daerah otonom baru (DOB), termasuk Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan, kembali harus tertahan.
Dimana, pemerintah pusat menegaskan belum membuka ruang pemekaran wilayah, menyusul masih berlakunya moratorium yang diterapkan sejak 2014.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, saat berada di Makassar, Minggu (22/2/2026).
“Prinsipnya selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu,” tegas Cheka.
Cheka mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia.
Seluruhnya itu kata Cheka, masih berstatus usulan dan belum dapat diproses lebih lanjut sebelum ada keputusan resmi pemerintah terkait pencabutan moratorium.
“Itu kan semacam usulan. Kebijakannya masih moratorium. Kita tunggu saja kebijakan,” tuturnya. .
Angka tersebut menunjukkan besarnya aspirasi daerah untuk melakukan pemekaran, baik dalam bentuk provinsi, kabupaten, maupun kota. Namun, pemerintah tetap berhati-hati dengan mempertimbangkan aspek kemampuan fiskal negara, kesiapan daerah, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya sendiri telah lama bergulir dan mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat di wilayah Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Namun hingga kini, usulan tersebut masih menjadi bagian dari daftar panjang aspirasi yang tertunda akibat kebijakan moratorium.
Terkait adanya wacana pengajuan diskresi khusus agar Luwu Raya bisa diproses lebih awal, Cheka memilih irit bicara.
“Kita masih menunggu (moratorium dicabut),” ucapnya singkat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan moratorium pemekaran daerah sejak 2014. Kebijakan ini diambil untuk mengevaluasi efektivitas daerah otonom baru yang telah terbentuk sebelumnya, sekaligus memastikan pemekaran benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penegasan terbaru ini, jelas bahwa peluang pembentukan DOB termasuk Provinsi Luwu Raya masih bergantung sepenuhnya pada keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.
Jadi kesimpulannya, untuk saat ini, aspirasi tersebut harus kembali menunggu kepastian di tingkat nasional.







