HUKRIM

Dua Pengelola Travel Umrah-Haji di Malang Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Puluhan Jemaah Asal Gowa

×

Dua Pengelola Travel Umrah-Haji di Malang Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Puluhan Jemaah Asal Gowa

Sebarkan artikel ini
Purwandi (62) dan Hj Ariani Susanti (50) pelaku penipuan dana Umroh saat di interogasi oleh Polisi

GOWA – Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dan haji yang melibatkan dua pengelola travel di Kota Malang, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Penangkapan dilakukan langsung oleh Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.

Operasi tersebut menyasar dua tersangka yang berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kedua tersangka masing-masing Purwandi (62), seorang purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara.

Mereka diketahui merupakan pengelola Bimantara Travel Malang, biro perjalanan umrah dan haji yang kini terseret kasus hukum.

Dugaan penipuan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak bekerja sama oleh pihak travel untuk mencari calon jemaah umrah dan haji. Korban kemudian diminta menyetorkan dana pemberangkatan para jemaah kepada travel yang dikelola kedua tersangka.

Kerja sama itu sempat berjalan lancar. Korban bahkan berhasil mendaftarkan puluhan jemaah umrah dan dua jemaah haji. Namun, sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, muncul persoalan serius.

Dana yang telah disetorkan untuk keberangkatan para jemaah diduga digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak travel.

Akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut, korban terpaksa menalangi biaya keberangkatan seluruh jemaah menggunakan dana pribadi agar para jemaah tetap bisa berangkat sesuai jadwal.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Gowa.

Ipda Nova Tanjung mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada kedua tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Karena tidak kooperatif, tim kemudian melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nova kepada wartawan, Kamis malam, 19 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana para jemaah.

Saat ini, Purwandi dan Hj Ariani telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dari dana para jemaah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji, serta memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum menyetorkan dana keberangkatan.