HUKRIM

Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi di Palopo, Ratusan Butir THD dan Tramadol Disita

×

Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi di Palopo, Ratusan Butir THD dan Tramadol Disita

Sebarkan artikel ini
Alan dan Erwin saat diamankan di Mapolres Palopo beserta barang bukti obat terlarang jenis THD dan Tramadol

PALOPO – Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Keduanya adalah Alan (26), warga Jalan Lagaligo, Palopo dan Erwin (22), warga asal Makassar.

Mereka diamankan pada Sabtu sore, 26 Juli 2025 di kawasan Lagota, Palopo.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat keras di wilayah Jalan Durian, Kelurahan Dangerakko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan ratusan butir obat keras jenis THD dan Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (28/7/2025).

Dari tangan Alan, polisi menyita 965 butir THD, 100 butir Tramadol, sejumlah kantong plastik, dan uang tunai sebesar Rp15 ribu.

Sementara dari Erwin ditemukan 30 butir Tramadol, uang tunai Rp35 ribu serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dalam interogasi awal, keduanya mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial Aji, yang kini masih buron.

Transaksi pembelian dilakukan pada Rabu (23/7/2025) dengan total nilai Rp854 ribu.

“Mereka menjual THD seharga Rp20 ribu per 10 butir dan Tramadol Rp10 ribu per butir. Modus penjualannya cukup sederhana, obat dikemas dalam sachet plastik dan dijual langsung ke pengguna di sekitar lokasi,” terang Iptu Maulana.

Atas perbuatannya, Alan dan Erwin dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Palopo dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu Aji yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

“Kami terus mendalami kasus ini dan memburu Aji, yang disebut oleh para tersangka sebagai sumber utama obat keras ilegal ini,” tutup Iptu Maulana.