LUWU — Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko warga di Dusun Kanna, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polres Luwu bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Walenrang.
Seorang pria berinisial A (23), warga asal Kabupaten Pinrang, diringkus pada Jumat kemarin (18/7) sekitar pukul 11.00 WITA di Perumahan Karetan, Desa Karetan, Kecamatan Walenrang.
Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan korban, Maria L.K. (53), warga Kota Palopo yang kehilangan uang tunai serta sejumlah barang dagangan dari tokonya.
Dari rekaman CCTV, pelaku terekam masuk toko dengan wajah tertutup kain, lalu membawa kabur beberapa slop rokok dan uang tunai dari laci kasir.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.270.000.
Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat dan terencana. Ia memanjat tiang listrik untuk masuk melalui lantai dua toko lalu melancarkan aksinya dengan tenang setelah terlebih dahulu memantau situasi.
Kapolsek Walenrang AKP Idul membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini dan memberikan apresiasi atas kerja cepat tim gabungan.
“Kami mengedepankan penyelidikan yang cermat dan tindakan terukur. Setelah pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV dan ciri fisik, tim langsung bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Idul.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa hasil curian telah dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Diketahui, pelaku pernah bekerja di wilayah Walmas sebagai operator doser padi dan kembali ke kawasan tersebut untuk menemui kekasihnya.
Namun, bukannya memperbaiki nasib, ia justru terjerat tindakan kriminal.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Walenrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa rokok dan uang hasil curian dikabarkan telah dijual sebelum pelaku ditangkap.