HUKRIM

Remaja Bawa Sabu di Palopo Ditangkap, Polisi Tetapkan Pemasok sebagai DPO

×

Remaja Bawa Sabu di Palopo Ditangkap, Polisi Tetapkan Pemasok sebagai DPO

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polres Palopo mengamankan seorang remaja yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang remaja berinisial MA yang masih berstatus anak di bawah umur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Sawerigading, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Amaruddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan MA bersama seorang rekannya berinisial R.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang digunakan keduanya.

“Setelah menemukan barang bukti tersebut, personel langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut,” ujar IPTU Amaruddin.

Dari hasil interogasi awal, MA mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp200 ribu dari seorang pria berinisial A yang diduga berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah A. Namun, saat dilakukan pencarian, A tidak berada di tempat.

Di lokasi itu, polisi hanya menemukan anak A yang juga berinisial R dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan terkait keberadaan ayahnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan R tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, A hingga kini belum berhasil ditemukan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Pengembangan kasus juga mengarah kepada seorang pria berinisial I yang diketahui merupakan kakak kandung MA. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, I diduga menjadi pihak yang memesan sabu tersebut.

Tim kemudian mendatangi kediaman I di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, dan mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, penyidik menyimpulkan bahwa baik R maupun I tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan maupun penguasaan barang bukti narkotika tersebut. Keduanya pun tidak diproses lebih lanjut dalam perkara itu.

Menurut IPTU Amaruddin, proses hukum terhadap MA tetap dilanjutkan karena yang bersangkutan diduga menguasai barang bukti narkotika jenis sabu.

Karena MA masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah generasi muda menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (**)