LUWU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan perkawinan anak yang viral di media sosial.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar kabar seorang pria berusia 71 tahun menikahi perempuan yang diduga masih berikut 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA di Kabupaten Luwu.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, UPT PPA Provinsi Sulsel langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Luwu untuk melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan.
Dari informasi awal, pernikahan itu disebut berlangsung tanpa paksaan dan telah mendapat persetujuan keluarga. Faktor kedekatan emosional dan kondisi ekonomi diduga menjadi latar belakang. Meski demikian, proses verifikasi masih terus berjalan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak harus mengedepankan aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Sebagai langkah lanjutan, UPT PPA Kabupaten Luwu akan melakukan penjangkauan langsung ke pihak perempuan. Edukasi akan diberikan terkait risiko perkawinan usia anak, kesehatan reproduksi, serta pentingnya penundaan kehamilan untuk mencegah risiko kesehatan, termasuk stunting.
Kepala DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Nursidah, ST., MM., menyatakan pihaknya segera melakukan koordinasi setelah menerima informasi kasus tersebut.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian utama pemerintah. Kami akan terus mengawasi penanganan kasus ini,” ujarnya.
Selain itu, keluarga yang bersangkutan juga akan mendapatkan layanan konseling melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) guna memperkuat ketahanan keluarga dan meminimalkan dampak sosial maupun psikologis.
Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak serta mendorong pencegahan perkawinan usia anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan UPT PPA di hotline 0821-8905-9050 atau langsung ke kantor di Jalan Hertasning VI Nomor 1 Makassar.
Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik perkawinan anak demi masa depan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.(*)







