JAKARTA — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dengan mengganti 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.
“Benar, ada mutasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/01/2026).
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Salah satu jaksa yang mendapat penugasan baru adalah Lie Putra Setiawan, yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Selain itu, rotasi juga mencakup pejabat kejaksaan di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Pergantian ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan kinerja kejaksaan di daerah.
Berikut daftar 19 Kepala Kejaksaan Negeri yang dimutasi:
Kardono — Kajari Aceh Barat Daya
Beni Putra — Kajari Bontang
Bambang Setiawan — Kajari Ogan Komering Ulu Selatan
Slamet Jaka Mulyana — Kajari Purwokerto
Zam Zam Ikhwan — Kajari Gresik
Aditya Narwanto — Kajari Gorontalo Utara
Azi Tyawhardana — Kajari Kendari
Budhi Purwanto — Kajari Gunung Kidul
Sigit Sugiarto — Kajari Kepulauan Anambas
Niko — Kajari Indramayu
Lasargi Marel — Kajari Wakatobi
Djino Dian Talakua — Kajari Halmahera Barat
Lie Putra Setiawan — Kajari Kabupaten Blitar
Yos Arnold Tarigan — Kajari Poso
Syamsurezky — Kajari Takalar
Erik Yudistira — Kajari Barru
Arya Wicaksana — Kajari Batu
Mochamad Fitri Adhy — Kajari Tapin
Muhammad Fadly Hasibuan — Kajari Kepulauan Selayar
Mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta pelayanan hukum kepada masyarakat di daerah.







