MAKASSAR — Dugaan praktik pengaturan tender kembali mencuat di lingkup proyek pemerintah. Kali ini, sorotan mengarah ke Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Selatan yang dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus).
Laporan tersebut resmi disampaikan pada Senin, 29 Desember 2025.
Laksus menduga kuat adanya pemufakatan jahat dalam proses lelang proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah di Sulawesi Selatan, yang diduga melibatkan pihak rekanan dan internal satuan kerja (Satker).
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pola mencurigakan dalam penentuan pemenang tender pada sejumlah paket pekerjaan bernilai besar.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang tender. Dugaan ini melibatkan pihak rekanan dan Satker, sehingga kami laporkan ke Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Ansar dikutif dari inetnews.co.id.
Dalam laporan resminya, Laksus mencantumkan sembilan paket proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga bermasalah, dengan total nilai anggaran mendekati Rp200 miliar.
Beberapa di antaranya memiliki selisih cukup signifikan antara pagu anggaran dan nilai penawaran pemenang, yang dinilai perlu diuji lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Ansar menjelaskan, Laksus menerima informasi dari sejumlah rekanan yang mengikuti proses lelang. Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya pengondisian tender, mulai dari penentuan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) hingga perlakuan berbeda terhadap peserta lelang.
Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Laksus mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan telaah mendalam dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Satker dan perusahaan pemenang tender.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional. Kasus ini harus dibuka terang agar tidak menjadi preseden buruk dalam proyek pendidikan,” tutup Ansar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian PU Sulsel terkait laporan tersebut.
Berikut daftar paket proyek yang dilaporkan:
PHTC Sulsel 1
Anggaran: Rp18,68 miliar
Pemenang: PT Era Bangun Sarana
Penawaran: Rp14,87 miliar
PHTC Sulsel 2
Pagu: Rp15,95 miliar
Pemenang: PT Arus Jaya
Penawaran: Rp12,76 miliar
PHTC Sulsel 3
Anggaran: Rp18,47 miliar
Pemenang: PT Delima Utama
Penawaran: Rp14,72 miliar
PHTC Sulsel 4
Anggaran: Rp21,48 miliar
Pemenang: PT Faza Jaya Pratama
Penawaran: Rp16,81 miliar
PHTC Sulsel 5
Anggaran: Rp26,03 miliar
Pemenang: PT Fikri Bangun Persada
Penawaran: Rp20,80 miliar
PHTC Sulsel 6
Anggaran: Rp18,02 miliar
Pemenang: PT Poloendro Arta Konstruksi
Penawaran: Rp14,41 miliar
PHTC Sulsel 7
Anggaran: Rp15,03 miliar
Pemenang: PT Adhitara Karya
Penawaran: Rp11,52 miliar
PHTC Sulsel 8
Anggaran: Rp20,70 miliar
Pemenang: PT Noval Cipta Flora
Penawaran: Rp16,46 miliar
PHTC Sulsel 9
Anggaran: Rp16,01 miliar
Pemenang: PT Sarjis Agung Indrajaya
Penawaran: Rp12,17 miliar. (*)







