PALOPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (26), warga Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu seberat 15,51 gram.
Penangkapan dilakukan Jumat dini hari (7/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Baru Tanjung Ringgit. Lokasi tersebut disebut-sebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Aiptu H. Taslim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan.
Hasil penggeledahan menguatkan dugaan petugas. Di sekitar rumah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 15,51 gram, timbangan digital, plastik klip bening kosong, pipet, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Gilang, yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (4/11/2025).
Transaksi dilakukan dengan metode tempel dan titik pengambilan barang dikirim melalui aplikasi peta. Pelaku kemudian mengambil paket tersebut di pinggir Jalan Binturu, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.
Rencananya, sabu itu akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palopo. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, membenarkan penangkapan itu dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.







