DAERAH

Kukuhkan 14 Kepala Desa, Bupati Irwan Dorong Kades Jadi Pelayan Masyarakat

×

Kukuhkan 14 Kepala Desa, Bupati Irwan Dorong Kades Jadi Pelayan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachrul Syam, resmi mengukuhkan 14 Kepala Desa hasil pemilihan serentak. Pengukuhan tersebut berlangsung khidmat dengan disaksikan jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta keluarga para kepala desa.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa seorang kepala desa bukan sekadar pemimpin, melainkan pelayan masyarakat.

Ia berharap para kepala desa yang baru dikukuhkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan mengutamakan kepentingan warga.

“Menjadi kepala desa itu bukan soal jabatan, tetapi soal pengabdian. Masyarakat menaruh harapan besar, karena itu saya minta para kepala desa betul-betul hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan dilayani,” tegas Irwan.

Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan yakni:

Akmal Jufri – Kepala Desa Burau Pantai

Kasbiyono – Kepala Desa Lera

Ahmad Lamo – Kepala Desa Balo-balo

Hespan Kolobinti – Kepala Desa Bayondo

Rudiawan – Kepala Desa Tadulako

I Made Sudarsana – Kepala Desa Cendana Hitam

I Made Suarta – Kepala Desa Kertoraharjo

Alfredi Boro – Kepala Desa Manggala

Hj. Nurhayati – Kepala Desa Wonorejo

Sammang – Kepala Desa Pertasi Kencana

Yahya Abdullah – Kepala Desa Baruga

Yusuf Saman – Kepala Desa Pasi-pasi

Rahmat – Kepala Desa Ussu

Budiman – Kepala Desa Wewangriu

Pengukuhan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi para kepala desa untuk menata pemerintahan desa yang lebih baik.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga berkomitmen mendampingi para kades dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih merata.

“Kerja sama antara pemerintah desa dan pemerintah daerah adalah kunci. Mari kita wujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera bersama-sama,” tutup Irwan.

Pengukuhan tersebut tindak lanjut dari Surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun.