PALOPO – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dua pelaku berhasil diringkus dalam sebuah operasi yang digelar Rabu malam (24/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Aiptu Palutean bersama Briptu Farhan Rahman.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial A (19), seorang sopir asal Kabupaten Toraja Utara, dan R (35), pemodal sekaligus pemilik solar yang merupakan warga Walenrang, Kabupaten Luwu.
Apapun kronologi penangkapan berawal saat anggota Unit II Tipidter sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Lapangan Salobulo.
Kecurigaan timbul ketika petugas melihat satu unit mobil tongkang berwarna merah yang ditutupi terpal. Mobil tersebut langsung dihentikan dan diperiksa.
Hasil pemeriksaan membuat petugas terperangah lantaran di dalam mobil ditemukan tiga buah tandon berisi solar subsidi yang diduga kuat diperoleh dari wilayah Toraja Utara melalui cara dilansir.
Solar itu rencananya akan diantarkan ke rumah R di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Dari interogasi di lokasi, sopir A mengaku hanya menjalankan perintah dari R. Ia diminta membeli solar subsidi tersebut dengan jaminan penuh dari R yang bersedia menanggung semua risiko bila terjadi masalah.
Tak tanggung-tanggung, modal yang disiapkan R untuk menjalankan aksi ilegal ini mencapai sekitar Rp30 juta.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas,” ungkap IPTU Syahrir.
Ia menambahkan, Polres Palopo berkomitmen untuk terus membongkar jaringan yang mencoba memperkaya diri dengan cara merugikan kepentingan rakyat banyak.
“Polres Palopo tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Penindakan akan terus dilakukan demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil tongkang dan tiga tandon berisi solar subsidi telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian tidak main-main dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat kecil.