HUKRIM

Resnarkoba Polres Luwu Ringkus Tiga Pengedar, Sita 63 Sachet Sabu Siap Edar

×

Resnarkoba Polres Luwu Ringkus Tiga Pengedar, Sita 63 Sachet Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

LUWU – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Luwu kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (42), warga Desa Puty; FI (34), warga Desa Puty dan A (33), warga Desa Campae, Kecamatan Bua.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti yang cukup banyak, yakni 59 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu, 4 sachet plastik ukuran sedang, 3 unit ponsel, 1 timbangan digital, serta 1 set alat isap sabu (bong).

Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 63 sachet sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di rumah milik F.

“Saat dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku berinisial A sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan sachet sabu siap edar bersama barang bukti lainnya,” ungkapnya, Selasa (24/09/2025).

Iptu Abdianto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar generasi muda di Luwu terhindar dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.