SINJAI – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang ditangani Polres Sinjai kini memasuki babak baru.
Pada Kamis, 11 September 2025, penyidik Polres Sinjai resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai untuk tahap II.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CA (52), RI (21), SA (21), BA (32), dan IW (36).
Mereka diduga terlibat dalam praktik pengangkutan dan penyaluran BBM ilegal menggunakan lima unit mobil pickup berbagai merek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sahwal, SH, membenarkan penyerahan tersebut.
“Iya benar, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah kami terima dari penyidik Polres Sinjai,” ujar Sahwal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Sahwal menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah merampungkan dokumen administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sinjai untuk segera disidangkan.
Dalam kasus ini, total 14.660 liter solar ilegal telah diamankan penyidik.
BBM tersebut kemudian dilelang dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp6.800 per liter. Dari lelang itu, terkumpul dana sebesar Rp99.688.000 yang langsung disetorkan ke kas negara sebagai pengganti barang bukti.
“Lelang dilakukan atas pertimbangan keamanan dan keselamatan. Solar merupakan bahan mudah terbakar, memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, serta kualitasnya cepat menurun jika disimpan lama. Oleh karena itu, BBM dilelang dengan izin pengadilan, dan hasilnya disimpan di kas negara hingga ada putusan hukum tetap,” terang Sahwal.
Selain itu, lima unit mobil pickup yang digunakan para pelaku untuk mengangkut BBM turut diamankan dan disegel di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai. Sementara para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sahwal juga mengungkapkan, dari keterangan para pelaku, BBM ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Morowali untuk dijual.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk terus menindak tegas praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya.