HUKRIM

Edarkan Sabu Lewat Sistem Tempel, Pemuda Sukabumi Dibekuk di Kos Palopo

×

Edarkan Sabu Lewat Sistem Tempel, Pemuda Sukabumi Dibekuk di Kos Palopo

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pemuda bernama Ramdani (23), asal Sukabumi ditangkap saat berada di kamar kosnya Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Minggu (7/9/2025).

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa salah satu rumah kos di wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan badan serta kamar kosnya, polisi menemukan barang bukti berupa, 5 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan total berat bruto 60,57 gram

Selain itu turut ditemukan pula 1 timbangan digital merek Acis warna putih.

Dari hasil interogasi singkat Kata Iptu Madjid, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem tempel setelah dipesan lewat aplikasi WhatsApp.

Barang itu diperoleh pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Lebih lanjut, terduga pelaku menjelaskan bahwa sabu itu kemudian dibawa ke Kota Palopo untuk diedarkan, baik secara langsung maupun dengan sistem tempel.

“Dari aktivitas tersebut, terduga pelaku mengaku mendapat upah harian Rp100 ribu hingga Rp400 ribu yang ditransfer melalui rekening atas nama inisial MA,” sebutnya, Senin (08/09/2025).

Hingga kini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palopo masih melakukan pencarian terhadap pemilik nomor WhatsApp yang menjadi pemasok sabu tersebut.

Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.