PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan taringnya. Dalam aksi penggerebekan yang berlangsung pada Rabu dini hari (23/7/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, tiga orang terlibat sabu berhasil diringkus di sebuah rumah yang diduga kuat jadi markas transaksi narkoba.
Lokasi penggerebekan berada di Lorong Amboan Uri, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Tiga orang yang diciduk adalah RA (37), seorang wanita asal Mancani, IM (37), buruh harian lepas dari Batu Walenrang, serta AN (28), seorang wiraswasta yang juga tinggal di Mancani.
Saat petugas menggeledah rumah tersebut, sejumlah barang bukti langsung disita. Mulai dari sabu seberat total 5,59 gram, satu set alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, timbangan digital, hingga beberapa unit handphone milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku sabu itu miliknya. Ia bahkan menyebut nama pemasoknya Rahmat Hidayat yang diduga mendapat suplai dari seorang pria bernama Andi Batara.
Keduanya kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan disebut-sebut masih berada di wilayah Lorong Amboan, Mancani.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Palopo. Kami berharap masyarakat juga aktif memberi informasi, sekecil apapun, agar bisa kami tindaklanjuti,” tegas IPTU Abdul Majid.
Sementara itu, tim opsnal Satresnarkoba masih terus memburu dua DPO yang diyakini sebagai pemain besar di balik distribusi sabu di kawasan tersebut.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Palopo tidak main-main dalam upaya menutup rapat ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Jangan coba-coba main sabu di Palopo karena aparat siap mengintai setiap saat.